Profil

Selayang Pandang

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dibentuk oleh Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Kemudian Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.

Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Mangrove pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.

Dalam masa pandemi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berperan besar dalam program kemandirian pangan dengan mengoptimalkan lahan melalui pelaksanaan pertanian perkotaan (Urban Farming) di berbagai wilayah di Kota Surabaya. Selain bergerak di sektor yang ditugaskan dalam perda, DKPP juga mengelola aset pemerintah kota Surabaya diantaranya ada UPTD Kebun Raya Mangrove dan Taman Hutan Raya serta layanan Klinik Hewan Surabaya.

Dalam program pendidikan dan pemberian contoh kepada masyarakat, DKPP memiliki miniagro serta Sentra Pertanian Terpadu yang boleh dikunjungi oleh masyarakat sebagai media edukasi dan percontohan bahwa di Surabaya masih bisa digalakkan kegiatan pertanian meskipun dibatasi oleh lahan yang sempit.

VISI dan misi

Visi

“Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”

Misi

  1. Mendorong terwujudnya ketersediaan dan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman;
  2. Mewujudkan Pengelolaan Taman Hutan Raya yang Berkualitas;
  3. Mewujudkan pelayanan publik yang berkulitas.

Tugas dan Fungsi

1.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya memiliki tugas :
  1. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan;
  2. Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah di bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
2.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi:
  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.
Fungsi :
  1. Meningkatkan Ketahanan Pangan
  2. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup kota yang bersih dan hijau melalui pembangunan taman hutan raya
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  4. Meningkatkan akuntabililitas penyelenggaraan pemerintahan daerah

Struktur Organisasi