Asal Mula Bidang Peternakan

Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 78 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas ketahanan pangan dan pertanian kota Surabaya, menyebutkan salah satu Bidang di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Surabaya adalah Bidang Peternakan.

Bidang Peternakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Peternakan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Klik disini untuk melihat daftar fungsi Bidang Peternakan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Peternakan dibagi menjadi 2 seksi sebagai berikut:

Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan hewan dan kesmavet;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan hewan dan kesmavet;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesehatan hewan dan kesmavet;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner,;
  5. menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan dan penyediaan sarana kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta pencegahan penularan zoonosis;
  7. menyiapkan bahan pengawasan persyaratan teknis mutu obat hewan, dan produk pangan asal hewan;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan analisis risiko, sertifikasi veteriner, dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
  9. menyiapkan bahan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban serta pengembangan unit pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  10. menyiapkan bahan pelayanan dan pengembangan nformasi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  11. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner; 25
  12. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian izin/rekomendasi di bidang kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
  13. menyiapkan bahan pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  14. menyiapkan bahan pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan;
  15. menyiapkan bahan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
  16. menyiapkan bahan pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  17. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kesehatan hewan dan kesmavet;
  18. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  19. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  20. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Penyuluhan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan Usaha Peternakan mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan usaha peternakan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan usaha peternakan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan usaha peternakan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan mengenai benih/bibit, pakan, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pengembangan usaha peternakan;
  5. menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan, penyediaan dan peredaran benih/bibit, pakan, produksi, alat pengolahan hasil dan sarana prasarana peternakan;
  6. menyiapkan bahan pengawasan peredaran dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan sarana prasarana peternakan; 27
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian izin/rekomendasi di bidang pengembangan usaha peternakan;
  8. menyiapkan bahan pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit, pakan dan Hijauan Pakan Ternak (HPT);
  9. menyiapkan bahan pengawasan dan persyaratan teknis produksi, mutu pakan, benih/bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT) dan sarana prasarana peternakan;
  10. menyiapkan bahan pengujian benih/bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT);
  11. menyiapkan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
  12. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis peningkatan produksi ternak, sarana prasarana peternakan, pemberdayaan kelompok peternak dan pasca panen serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pengembangan usaha peternakan;
  13. menyiapkan bahan dan pengembangan informasi peternakan dan informasi pasar serta fasilitas promosi produk di bidang peternakan;
  14. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengembangan usaha peternakan;
  15. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  16. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  17. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Penyuluhan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Layanan Bidang Peternakan

Berikut merupakan layanan yang terdapat pada Bidang Peternakan :