Bidang Peternakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Peternakan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Klik disini untuk melihat daftar fungsi Bidang Peternakan.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Peternakan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi di bidang peternakan dan penyuluhan;
- pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang peternakan dan penyuluhan;
- pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang peternakan dan penyuluhan;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain di bidang peternakan dan penyuluhan;
- pelaksanaan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta pencegahan penularan zoonosis;
- pelaksanaan bimbingan rumah potong dan pemotongan hewan qurban serta pengembangan unit pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelayanan pelayanan dan pengembangan informasi pasar dan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- pelaksanaan pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan, di bidang kelembagaan, ketenagaan dan metode serta informasi penyuluhan;
- pelaksanaan bahan materi, pengembangan metodologi, bahan informasi dan media di bidang penyuluhan pangan, perikanan dan kelautan, pertanian dan peternakan;
- pelaksanaan penyusunan pengelolaan, penguatan, pengembangan kapasitas database ketenagaan dan sistem managemen informasi di bidang penyuluhan pangan, perikanan dan kelautan, pertanian dan peternakan;
- pelaksanaan fasilitasi akreditasi, sertifikasi pengembangan kompetensi kerja, fasilitasi penilaian, pemberian penghargaan kepada penyuluh; menyiapkan bahan penyusunan kebijakan mengenai benih/bibit, pakan, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- pelaksanaan pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pelaksanaan pengawasan peredaran dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
- pelaksanaan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
- pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pengembangan usaha peternakan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan dan penguatan kelembagaan pertanian;
- pelaksanaan pemberian bimbingan pembiayaan dan fasilitasi investasi pertanian;
- pelaksanaan pemberian bimbingan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh pertanian;
- pelaksanaan pengawasan persyaratan teknis mutu pakan, obat hewan, dan produk pangan asal hewan;
- pelaksanaan analisis risiko, sertifikasi veteriner, dan penerbitan keterangan kesehatan hewan;
- pelaksanaan pelayanan dan pengembangan informasi pasar dan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan perencanaan kebutuhan, penyediaan dan peredaran benih/bibit, bibit/benih ternak, bibit/benih hijauan pakan ternak, pakan, pakan ternak, produksi, alat pengolahan hasil dan sarana prasarana peternakan;
- pelaksanaan pengawasan peredaran dan penggunaan benih/bibit ternak, pakan, dan hijauan pakan ternak;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis peningkatan produksi ternak, sarana prasarana peternakan, pemberdayaan kelompok peternak dan pasca panen serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pengembangan usaha peternakan;
- pelaksanaan pengendalian penyediaan dan peredaran Hijauan Pakan Ternak (HPT);
- pelaksanaan pengawasan dan persyaratan teknis produksi, mutu pakan, benih/bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT) dan sarana prasarana peternakan;
- pelaksanaan pengujian benih/bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT);
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang peternakan dan penyuluhan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.