Asal Mula Bidang Pertanian

Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 78 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas ketahanan pangan dan pertanian kota Surabaya, menyebutkan salah satu Bidang di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Surabaya adalah Bidang Pertanian.

Bidang Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pertanian yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Klik disini untuk melihat daftar fungsi bidang Pertanian.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Pertanian dibagi menjadi 2 seksi sebagai berikut:

Seksi Pengelolaan Sarana Pengembangan Pertanian Perkotaan dan Penyuluhan< mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis budidaya dan pasca panen tanaman pangan dan hortikultura;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan tanaman pangan dan hortikultura;
  6. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan fasilitasi pembiayaan serta analisa usaha tani tanaman pangan dan hortikultura;
  7. menyiapkan bahan penetapan rencana luas tanam, luas panen dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan mutu dan produksi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penerapan teknologi budidaya tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan;
  10. menyiapkan bahan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, bencana pertanian, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  11. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perbenihan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian serta prasarana lainnya;
  12. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan peredaran benih, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian;
  13. menyiapkan bahan penyusunan data dan informasi statistik pertanian;
  14. menyiapkan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura;
  15. menyiapkan bahan koordinasi kebutuhan sarana pengolahan hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  16. menyiapkan bahan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  17. menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi promosi produk tanaman pangan dan hortikultura;
  18. menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan dan penyediaan bibit dan benih, pupuk dan obat-obatan tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura;
  19. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  20. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  21. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  22. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  23. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan pertanian perkotaan;
  24. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan pertanian perkotaan;
  25. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan pertanian perkotaan;
  26. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan pertanian perkotaan;
  27. menyiapkan bahan penyusunan rencana pengelolaan sentra pertanian perkotaan;
  28. menyiapkan bahan pengadaan sarana prasarana pertanian perkotaan, tanaman pangan, hortikultura;
  29. menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pertanian perkotaan, tanaman pangan, hortikultura;
  30. menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan dan penyediaan bibit dan benih pengembangan pertanian perkotaan;
  31. menyiapkan sarana dan fasilitas wisata edukasi pengembangan pertanian perkotaan bagi masyarakat;
  32. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengembangan pertanian perkotaan;
  33. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  34. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  35. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  36. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyuluhan;
  37. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyuluhan;
  38. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyuluhan;
  39. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, di bidang kelembagaan, ketenagaan dan metode serta informasi penyuluhan;
  40. menyiapkan bahan materi, pengembangan metodologi, bahan informasi dan media di bidang penyuluhan pangan, perikanan dan kelautan, pertanian dan peternakan;
  41. menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan, penguatan, pengembangan kapasitas database ketenagaan dan sistem managemen informasi di bidang penyuluhan pangan, perikanan dan kelautan, pertanian dan peternakan; 26
  42. menyiapkan bahan fasilitasi akreditasi, sertifikasi pengembangan kompetensi kerja, fasilitasi penilaian, pemberian penghargaan kepada penyuluh;
  43. menyiapkan bahan pemberian bimbingan dan penguatan kelembagaan pertanian;
  44. menyiapkan bahan pemberian bimbingan pembiayaan dan fasilitasi investasi pertanian;
  45. menyiapkan bahan pemberian bimbingan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh pertanian;
  46. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penyuluhan;
  47. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  48. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  49. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Penyuluhan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengelola Sarana Pertanian mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan kebun raya;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan kebun raya;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengelolaan kebun raya;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan penetapan sasaran areal tanam hutan kota/kebun raya;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan penunjukan Kawasan hutan lindung kawasan pelestarian alam dan Kawasan suaka alam;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pengusulan pengelolaan kawasan hutan kota/kebun raya dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, lembaga sosial dan keagamaan untuk skala kota dengan pertimbangan gubernur;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pengusulan perubahan status dan fungsi hutan dan perubahan status dari lahan milik menjadi kawasan hutan kota, dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan kota;
  8. menyiapkan bahan penyusunan rancang bangun dan pengusulan pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung dan institusi wilayah pengelolaan hutan kota;
  9. menyiapkan bahan pertimbangan teknis pengesahan penataan areal kerja unit usaha pemanfaatan hutan lindung/kebun raya kepada provinsi;
  10. menyiapkan bahan penyusunan rencana-rencana kehutanan tingkat kota;
  11. menyiapkan bahan penyusunan sistem informasi kehutanan (numerik dan spasial) tingkat kota;
  12. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan skala kota;
  13. menyiapkan bahan pemberian perizinan pemanfaatan kawasan hutan kota/kebun raya;
  14. menyiapkan bahan rencana teknis pengelolaan dan rehabilitasi hutan di tingkat kota;
  15. menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan hutan kota/kebun raya;
  16. menyiapkan bahan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi serta pengusulan calon areal sumberdaya genetik, pembinaan penggunaan benih/bibit, pelaksanaan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/bibit tanaman hutan kota/kebun raya;
  17. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi bidang kehutanan skala kota;
  18. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan kebun raya;
  19. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  20. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  21. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Layanan Bidang Pertanian

Berikut merupakan layanan yang terdapat pada bidang pertanian: