Bidang Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pertanian yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Klik disini untuk melihat daftar fungsi bidang Pertanian.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pertanian mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi di bidang pertanian;
- pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pertanian;
- pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang pertanian;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pertanian;
- pelaksanaan penyusunan kebutuhan dan penyediaan bibit dan benih, pupuk dan obat-obatan tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan teknis budidaya dan pasca panen tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan fasilitasi pembiayaan serta analisa usaha tani tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan penyusunan data dan informasi statistik pertanian;
- pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan pertanian perkotaan;
- pelaksanaan penyusunan kebutuhan dan penyediaan bibit dan benih pengembangan pertanian perkotaan;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain terkait pengembangan pertanian perkotaan;
- pelaksanaan sarana dan fasilitas wisata edukasi pengembangan pertanian perkotaan bagi masyarakat;
- pelaksanaan penunjukan kawasan hutan lindung Kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam;
- pelaksanaan pengusulan pengelolaan kawasan hutan kota/kebun raya dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, lembaga sosial dan keagamaan untuk skala kota dengan pertimbangan gubernur;
- pelaksanaan pengusulan perubahan status dan fungsi hutan dan perubahan status dari lahan milik menjadi kawasan hutan kota, dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan kota;
- pelaksanaan penyusunan rancang bangun dan pengusulan pembentukan wilayah pengelolaan hutan lindung dan institusi wilayah pengelolaan hutan kota;
- pelaksanaan pertimbangan teknis pengesahan penataan areal kerja unit usaha pemanfaatan hutan lindung/kebun raya kepada provinsi;
- pelaksanaan penyusunan rencana-rencana kehutanan tingkat kota;
- pelaksanaan penyusunan sistem informasi kehutanan (numerik dan spasial) tingkat kota;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan skala kota;
- pemberian perizinan pemanfaatan kawasan hutan kota/kebun raya;
- pelaksanaan rencana teknis pengelolaan dan rehabilitasi hutan di tingkat kota;
- pelaksanaaan pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan hutan kota/kebun raya;
- pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi serta pengusulan calon areal sumberdaya genetik, pembinaan penggunaan benih/bibit, pelaksanaan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/bibit tanaman hutan kota/kebun raya;
- pelaksanaan pelaksanaan pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi bidang kehutanan skala kota;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis supervise peningkatan produksi di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- pelaksanaan penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida serta alat dan mesin pertanian;
- pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, bencana pertanian, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan;
- pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan produksi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan;
- pelaksanaan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan;
- pelaksanaan penyiapan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) tanaman pangan, hortikultura;
- pelaksanaan koordinasi kebutuhan sarana pengolahan hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- pelaksanaan pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan fasilitasi promosi produk tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan perbenihan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian serta prasarana lainnya;
- pelaksanaan pengawasan peredaran benih, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian;
- pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan sentra pertanian;
- pelaksanaan pengadaan sarana prasarana pengembangan pertanian perkotaan, tanaman pangan, hortikultura;
- pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pertanian perkotaan tanaman pangan, hortikultura;
- pelaksanaan penetapan rencana luas tanam, luas panen dan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura;
- pelaksanaan penetapan sasaran areal tanam hutan kota/kebun raya;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pertanian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.