Asal Mula Bidang Perikanan

Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 78 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas ketahanan pangan dan pertanian kota Surabaya, menyebutkan salah satu Bidang di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Surabaya adalah Bidang Perikanan.

Bidang Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Perikanan dan Kelautan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Klik disini untuk melihat daftar fungsi Bidang Perikanan dan Kelautan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Perikanan dan Kelautan dibagi menjadi 2 seksi sebagai berikut:

Seksi Perikanan Tangkap mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perikanan tangkap;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perikanan tangkap;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perikanan tangkap;
  4. menyiapkan bahan penyusunan data dan informasi statistic perikanan tangkap;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan standarisasi jaminan mutu hasil tangkapan;
  6. menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervise perikanan tangkap;
  7. menyiapkan bahan pengadaan sarana prasarana perikanan tangkap;
  8. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaraan perikanan tangkap;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil;
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
  11. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perikanan tangkap;
  12. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  13. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  15. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan kawasan pesisir;
  16. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan kawasan pesisir;
  17. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengelolaan kawasan pesisir;
  18. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan pengembangan pemberdayaan masyarakat pesisir;
  19. menyiapkan bahan koordinasi kebijakan konservasi, pendayagunaan pesisir;
  20. menyiapkan bahan fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas;
  21. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan kawasan pesisir;
  22. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  23. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  24. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Seksi Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perikanan budidaya;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perikanan budidaya;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perikanan budidaya;
  4. menyiapkan bahan penyusunan data dan informasi statistic perikanan budidaya;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan standarisasi jaminan mutu budidaya ikan;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi perikanan budidaya;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan sarana prasarana perikanan budidaya;
  8. menyiapkan bahan penyelenggaraan perikanan budidaya ;
  9. menyiapkan bahan penyusunan bahan penerbitan IUP/rekomendasi teknis perizinan usaha budidaya tawar dan payau;
  10. menyiapkan bahan pelaksanaan penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) kota;
  11. menyiapkan bahan pengelolaan dan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  12. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
  13. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  14. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perikanan budidaya;
  15. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Pasar Ikan Hias;
  16. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  17. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Layanan Bidang Perikanan

Berikut merupakan layanan yang terdapat pada Bidang Perikanan: