Bidang Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Perikanan dan Kelautan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Klik disini untuk melihat daftar fungsi Bidang Perikanan dan Kelautan.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Perikanan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi di bidang perikanan dan kelautan;
- pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perikanan dan kelautan;
- pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perikanan dan kelautan;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain di bidang perikanan dan kelautan;
- pelaksanaan penyusunan data dan informasi statistic perikanan tangkap;
- pelaksanaan standarisasi jaminan mutu hasil tangkapan;
- pelaksanaan pengadaan sarana prasarana perikanan tangkap;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan penyelenggaraan perikanan tangkap;
- pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil;
- pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
- pelaksanaan penyusunan data dan informasi statistic perikanan budidaya dan perikanan tangkap;
- pelaksanaan penyelenggaraan perikanan budidaya;
- pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan Pasar Ikan Hias;
- pelaksanaan penyusunan bahan penerbitan IUP/rekomendasi teknis perizinan usaha budidaya tawar dan payau;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap;
- pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan standarisasi jaminan mutu budidaya ikan;
- pelaksanaan pengadaan sarana prasarana perikanan budidaya;
- pelaksanaan pengoordinasian kebijakan pengembangan pemberdayaan masyarakat pesisir;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan konservasi, pendayagunaan pesisir;
- pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perikanan dan kelautan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.;
- pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.