Bidang Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Pangan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Klik disini untuk melihat daftar fungsi Bidang Pangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Pangan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pemprosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi di bidang pangan;
- pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pangan;
- pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pangan;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain di bidang pangan;
- pelaksanaan analisis dan kajian di bidang ketersediaan, penyediaan infrastruktur, distribusi, harga, cadangan, penanganan kerawanan pangan, intervensi daerah rawan pangan, konsumsi, penganekaragaman dan sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, penyediaan infrastruktur, distribusi, harga, cadangan, penanganan kerawanan pangan, intervensi daerah rawan pangan, konsumsi, penganekaragaman dan sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
- pelaksanaan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan serta kerentanan dan ketahanan pangan;
- pelaksanaan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) dan penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
- pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
- pelaksanaan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
- pelaksanaan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
- pelaksanaan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
- pelaksanaan penyusunan prognosa neraca pangan;
- pelaksanaan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
- pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
- pelaksanaan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah;
- pelaksanaan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- pelaksanaan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- pelaksanaan penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar;
- pelaksanaan perhitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat perkapita/tahun, pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi, dan peta pola konsumsi pangan;
- pelaksanaan analisis dan kajian dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi, dan pengembangan pangan lokal di bidang konsumsi, kelembagaan keamanan, pengawasan keamanan, dan kerja sama serta informasi keamanan pangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi, dan pengembangan pangan lokal di bidang konsumsi, kelembagaan keamanan, pengawasan keamanan, dan kerja sama serta informasi keamanan pangan;
- pelaksanaan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal, penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun dan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
- pelaksanaan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun, pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
- pelaksanaan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga, pengembangan Pangan Pokok Lokal dan kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
- pelaksanaan sertifikasi jaminan keamanan pangan segar, jejaring keamanan pangan daerah (JKPD), komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
- pelaksanaan penyusunan peta pola konsumsi pangan dan penghitungan pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi;
- pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan dan menjaga keseimbangan cadangan pangan pemerintah kota;
- pelaksanaan perhitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat perkapita/tahun, pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi, dan peta pola konsumsi pangan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.