Asal Mula Bidang Pangan

Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 78 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas ketahanan pangan dan pertanian kota Surabaya, menyebutkan salah satu Bidang di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Surabaya adalah Bidang Pangan.

Bidang Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Pangan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Klik disini untuk melihat daftar fungsi Bidang Pangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Pangan dibagi menjadi 2 seksi sebagai berikut:

Seksi Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang ketahanan pangan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang ketahanan pangan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketahanan pangan;
  4. menyiapkan bahan analisis dan kajian di bidang ketersediaan, penyediaan infrastruktur, distribusi, harga, cadangan, penanganan kerawanan pangan, intervensi daerah rawan pangan, konsumsi, penganekaragaman dan sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
  5. menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, penyediaan infrastruktur, distribusi, harga, cadangan, penanganan kerawanan pangan, intervensi daerah rawan pangan, konsumsi, penganekaragaman dan sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
  6. menyiapkan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan serta kerentanan dan ketahanan pangan;
  7. menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) dan penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
  8. menyiapkan bahan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
  9. menyiapkan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
  10. menyiapkan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
  11. menyiapkan bahan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
  12. menyiapkan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
  13. menyiapkan bahan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
  14. menyiapkan bahan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
  15. menyiapkan bahan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah;
  16. menyiapkan bahan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  17. menyiapkan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  18. menyiapkan bahan penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar;
  19. menyiapkan bahan perhitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat perkapita/tahun, pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi, dan peta pola konsumsi pangan;
  20. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang ketahanan pangan;
  21. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  22. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  23. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Keamanan Pangan mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keamanan pangan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keamanan pangan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keamanan pangan;
  4. menyiapkan bahan analisis dan kajian dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi, dan pengembangan pangan lokal di bidang konsumsi, kelembagaan keamanan, pengawasan keamanan, dan kerja sama serta informasi keamanan pangan;
  5. menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi, dan pengembangan pangan lokal di bidang konsumsi, kelembagaan keamanan, pengawasan keamanan, dan kerja sama serta informasi keamanan pangan;
  6. menyiapkan bahan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal, penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun dan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
  7. menyiapkan bahan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun, pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
  8. menyiapkan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga, pengembangan Pangan Pokok Lokal dan kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
  9. menyiapkan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar, jejaring keamanan pangan daerah (JKPD), komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
  10. menyiapkan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan dan penghitungan pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi;
  11. menyiapkan bahan pengelolaan cadangan pangan dan menjaga keseimbangan cadangan pangan pemerintah kota;
  12. menyiapkan bahan perhitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat perkapita/tahun, pola pangan harapan (PPH) tingkat konsumsi, dan peta pola konsumsi pangan;
  13. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang keamanan pangan;
  14. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  15. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  16. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Layanan Bidang Pangan

Berikut merupakan layanan yang terdapat pada Bidang Pangan: