Selamat Datang Peserta
Urban Farming Competition 2022

Mengoptimalkan pemanfaatan lahan sempit / terbatas melalui Program Urban Farming di Kota Surabaya.

Mewujudkan pembangunan di sektor pertanian yang berkelanjutan dalam rangka mendukung ketahan pangan lokal.

 

PENGUMUMAN

DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI TAHAP I
DAFTAR PESERTA LOLOS SELEKSI TAHAP II
PENGUMUMAN HASIL PENILAIAN FINAL
Pendaftaran Online Telah di Tutup Otomatis oleh sistem pada tanggal 28 Oktober 2022, pukul 23:59 WIB.

Selamat kepada 12 besar peserta Surabaya Urban Farming Competition yang lolos pada tahap berikutnya, diharapkan untuk datang pada acara hari Rabu 23 November 2022 Pukul 09.00 WIB bertempat di Kebun Raya Mangrove Medokan Sawah [lokasi].

Jadwal Pelaksanaan

No Kegiatan Hari Tanggal Keterangan
1 Sosialisasi Kepada PPL Senin, 24 Oktober 2022 -
2 Pemberitahuan Tertulis Kepada 31 Kecamatan Senin, 24 Oktober 2022 -
3 Pembukaan dan Pendaftaran Peserta Paling Lambat Jum'at, 28 Oktober 2022 -
4 Seleksi Administrasi Tahap 1 Sabtu, 29 Oktober 2022 Tim Teknis DKPP
5 Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Tahap 1 Senin, 31 Oktober 2022 -
6 Seleksi Administrasi Tahap 2 Rabu, 02 November 2022
s.d
Jumat 04 November 2022
Tim Teknis DKPP
7 Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Tahap 2 Sabtu, 05 November 2022 -
8 Rapat Persiapan Pelaksanaan Penilaian di Lapangan Bersama Tim Penilai Senin, 07 November 2022 -
9 Implementasi Materi Workshop Senin, 07 November 2022
s.d
Rabu, 09 November 2022
-
10 Pelaksanaan Penilaian di Lapangan Kamis, 10 November
s.d
Jum'at 18 November 2022
Tim Penilai (Eksternal DKPP)
11 Rapat Hasil Penilaian (Penentuan Pemenang) Sabtu, 19 November 2022 -
12 Pengumuman Pemenang + Awarding Minggu, 20 November 2022 -

Ketentuan - Ketentuan

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
2. Undang-undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018).
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
5. Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022;
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.
Penilaian ini diperuntukkan bagi penggiat Urban Farming atau Kelompok yang belum dan telah menjadi binaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kecamatan dan Penyuluh Pertanian Lapang setempat dapat mengusulkan peserta untuk berkompetisi di Surabaya Urban Farming Competition 2022 Komoditi yang dapat diikutsertakan yaitu pertanian-perikanan, pertanian-peternakan, atau pertanian-perikanan-peternakan.
1. Perintis;
2. Komunitas;
3. Profesional.

A. Prinsip Penilaian
1. Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi kelompok tani perkotaan.
2. Objektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggung- jawabkan.
3. Keterandalan (reliable), yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil yang sama.
4. Relevan, yaitu penilaian harus terkait dengan fungsi Kelompok.
5. Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.
B. Pendekatan Penilaian
Penilaian lomba pertanian perkotaan (Urban Farming) dirumuskan dan disusun dengan pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan yang meliputi :
(a). perencanaan,
(b). pengorganisasian,
(c). pelaksanaan,
(d). pengendalian
C. Instrumen Penilaian
Instrumen Penilaian Lomba Urban Farming disusun berdasarkan kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dalam batasan waktu yang jelas untuk mencapai tujuan penilaian dan manfaat dari hasil penilaian Lomba Urban Farming. Instrumen penilaian dirumuskan dan disusun sebagaimana disajikan pada lampiran1.
D. Tahapan Penyelenggaraan Penilaian
1. Penilaian Administrasi :
Penilaian Administrasi Kelompok dilakukan oleh Tim Teknis;
2. Penilaian Lapang
Penilaian Lapang dilakukan ke lokasi Kelompok oleh Tim Penilai eksternal Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Akademisi
3. Penentuan pemenang lomba Urban farming melalui Rapat Tim Penilai untuk penentuan Juara I, II, III dan juara harapan I, II, III;
4. Pemberian Hadiah
Juara I : Rp 5.000.000,- (3 Kategori)
Juara II : Rp 3.000.000,- (3 Kategori)
Juara III : Rp 1.750.000,- (3 Kategori)
Juara Harapan I : Paket Tasapot + Hidroponik
Juara Harapan II : Paket Tasapot
Juara Harapan III : Paket Hidroponik
PENDAFTARAN Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui link pendaftaran yang telah disediakan;
SELEKSI TAHAP I Screening Profil dan dokumentasi, dilakukan oleh Tim Teknis DKPP Kota Surabaya;
SELEKSI TAHAP II Update promosi & content sosmed melalui visual dan mentagging di akun instagram @dkppsurabaya;
PENILAIAN LAPANGAN Juri Lapangan Oleh : Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, DKPP Jawa Timur , dan akademisi;
Valid, Objective, Reliable, Relevan, Efisien;
AWARDING Akhir November 2022.